https://lh3.googleusercontent.com/-tjFFryWgIcs/U7nQQ0x7JHI/AAAAAAAAEDU/v2BqyuIvCc8/s128-no/Loading3.GIF Naruto  Rasengan

Selasa, 14 April 2015

RUANG LINGKUP ILMU BUDAYA DASAR

      Bertitik tolak dari kerangka tujuan yang telah dikemukakan di atas, ada dua masalah yang bisa dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup kajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar. Kedua masalah tersebut ialah :
·         Berbagai aspek kehidupan yang seluruhnya merupakan ungkapan masalah kemanusiaan dan budaya yang dapat didekati dengan menggunakan pengetahuan budaya (The Humanitie), baik dari segi masing-masing keahlian (disiplin) di dalam pengetahuan budaya, maupun secara gabungan (antara bidang) berbagai disiplin dalam pengetahuan budaya.
·         Hakikat manusia yang satu atau universal, akan tetapi yang beraneka ragam perwujudannya dalam kebudayaan masing-masing zaman dan tempat. Dalam melihat dan menghadapi lingkungan alam, social dan budaya, manusia tidak hanya mewujudkan kesamaan-kesamaan, akan tetapi ketidak seragaman yang diungkapkan secara tidak seragam, sebagaimana yang terlihat ekspresinya dalam berbagai bentuk dan corak ungkapan, pikiran dan persamaan, tingkah laku, dan kelakuan mereka.

Menilik masalah pokok yang biasa dikaji dalam mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tersebut di atas, Nampak dengan jelas bahwa manusia menempati posisi sentral dalam pengkajian. Manusia tidak saja sebagai subjek akan tetapi sekaligus objek pengkajian. Bagaimana hubungan manusia dengan alam sesama manusia, dirinya sendiri, nilai-nilai manusia dan bagaimana pula hubungan manusia dengan Tuhan menjadi sentral dalam Ilmu Budaya Dasar.
Tim IBD dari Konsorsium sudah berusaha mengadakan pembagian masalah-masalah tersebut secara fleksibel. Pada tahun 1972 misalnya, masalah-masalah tersebut dibagi menjadi 10 tema atau 10 topik :
1.      Manusia dan pandangan hidup
2.      Manusia dan asuhan
3.      Manusia dan tanggung jawab
4.      Manusia dan cinta kasih
5.      Manusia dan kegelisahan
6.      Manusia dan derita (penderitaan)
7.      Manusia dan harapan
8.      Manusia dan ketulusan
9.      Manusia dan pengabdian
10.  Manusia dan keadilan
Pada tahun 1973 Tim IBD membagi masalah-masalah tersebut menjadi 15 tema atau topic, yang disusun sesuai dengan “lingkungan hidup manusia”.
1.      Kelahiran
2.      Kebahagiaan dan humor
3.      Cinta kasih dan keterbukaan
4.      Kedirian manusia dan perkelaminan
5.      Pengeluaran, pemanfaatan, dan penaklukan alam
6.      Keindahan dan khayalan
7.      Kekuatan dan kehormatan
8.      Kedakuan, pemberontakan, dan perbudakan
9.      Penderitaan
10.  Keadilan dan hak
11.  Kebebasan
12.  Kebijakan dan pandangan hidup
13.  Kerinduan Ilahi
14.  Iman dan kesucian
15.  Kematian
Kemudian pada tahun 1978, Tim IBD menyusun kembali masalah-masalah tersebut menjadi 7 topik yaitu :
1.      Keadilan
2.      Tanggung jawab
3.      Cinta kasih
4.      Pengabdian
5.      Harapan
6.      Kegelisahan
7.      Penderitaan
Dan pada tahun 1980 Tim IBD merumuskan menjadi 8 topik :
1.      Pandangan hidup
2.      Keindahan
3.      Cinta kasih
4.      Tanggung jawab dan pengabdian
5.      Keadilan
6.      Kegelisahan
7.      Penderitaan
8.      Harapan
Akhirnya pada tahun 1982 Konsorsium menurunkan rumusan terbaru sebagai berikut:
            Mata kuliah Ilmu Budaya Dasar adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah budaya.
            Kedua maslah pokok tersebut di atas, sudah barang tentu masih memerlukan penjabaran lebih lanjut untuk bisa dioperasionalkan. Rumusan masalah-masalah yang akan dikaji dalam Ilmu Budaya Dasar diformulasikan ke dalam satu tema, yaitu menusia sebagai makhluk Budaya. Tema ini akan dikembangkan lebih lanjut ke dalam delapan pokok bahasan, dan sub pokok bahasan, yaitu :
1.      Manusia dan cinta kasih
-          Cinta antara pria dan wanita
-          Kekeluargaan
-          Persaudaraan
2.      Manusia dan keindahan
-          Kontemplasi
-          Ekstasi
3.      Manusia dan penderitaan
-          Nasib buruk
-          Penyesalan
-          Kehilangan yang dicintai
4.      Manusia dan keadilan
-    Rasa keadilan
-   Perlakuan yang adil
5.      Manusia dan pandangan hidup
-          Cita-cita
-          Kebajikan
6.      Manusia dan tanggung jawab serta pengabdian
-          Kesadaran
-          Kewajiban
-          Pengorbanan
7.      Manusia dan kegelisahan
-          Keterasingan
-          Kesepian
-          Ketidakpastian
8.      Manusia dan harapan
-          Kepercayaan diri
-          Gairah mengatasi kesulitan
Dari pengembangan masalah-masalah tersebut di atas nempak sekali bahwa orientasi dalam Ilmu Budaya Dasar memang tidak terlepas dari masalah-masalah manusia dan kebudayannya.
Kedelapan pokok bahasan (beserta sub pokok bahasan) tersebut di atas pada dasarnya termasuk dalam karya-karya yang tercakup dalam pengetahuan budaya (the humanities).
Dan sebagaimana dikemukakan, untuk mendekati masalah yang akan dikaji dengan Ilmu Budaya Dasar, bisa digunakan cabang-cabang pengetahuan budaya, baik secara sendiri-sendiri maupun gabungan antara berbagai bidang. Perwujudan mengenai cinta kasih, misalnya terdapat dalam karya-karya sastra, tarian, music, filsafat, lukisan, patung dan lain sebagainya yang semuanya merupakan benda-benda budaya. Untuk itu poko bahasan mengenai manusia dan cinta kasih dapat didekati dengan menggunakan karya-karya tersebut.
Dengan penyusunan tema-tema semacam itu, dimaksudkan agar mahasiswa lebih mudah mengidentifikasikan dengan masalah yang dibahas dan untuk menunjukkan bahwa hal-hal yang didiskusikan sesuai dengan pengalaman hidup manusia.
Di samping itu agar mahasiswa juga dapat memperhatikan norma-norma yang membantu pendidikan. Walaupun penyusunan semacam itu diharapkan untuk mendekatkan dengan pengalaman mahasiswa, masih terbuka kemungkinan untuk menyesuaikan dengan kondisi tempat belajar daerah setempat.



Sumber : http://sm4rtsblog.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-dan-ruang-lingkup-ilmu.html

PENGERTIAN DAN TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR


PENGERTIAN ILMU BUDAYA DASAR
Secara sederhana Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Istilah llmu Budaya Dasar dikembangkan di Indonesia sebagai pengganti istilah Basic Humanitiesm yang berasal dari istilah bahasa Inggris "The Humanities". Adapun istilah Humanities itu sendiri berasal dan bahasa latin humanus yang bisa diartikan manusia, berbudaya dan halus. Dengan mempelajari the htimanities diandaikan seseorang akan bisa menjadi lebih manusiawi, lebih berbudaya dan lebih halus. Dengan demikian bisa dikatakan bahwa the humanities berkaitan dengan nilai-nilai yaitu nilai-nilai manusia sebagai homo humanus atau manusia berbudaya. Agar supaya manusia bisa menjadi humanus, mereka hams mempelajari ilmu yaitu the humanities disamping tidak meninggalkan tanggungjawabnya yang lain sebagai manusia itu sendiri.
Untuk mengetahui bahwa Ilmu Budaya Dasar termasuk kelompok pengetahuan budaya, lebih dahulu perlu diketahui pengelompokan ilmu pengetahuan. Prof.Dr.Harsya Bachtiar mengemukakan bahwa ilmu dan pengetahuan dikelompokkan dalam tiga kelompok besar, yaitu :
1. Ilmu-ilmu Alamiah ( natural science )
Ilmu ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas. Hasil analisis itu kemudian digeneralisasikan. Atas dasar ini lalu dibuat prediksi . Hasil penelitiannya 100 % benar dan 100 % salah. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu alamiah antara lain ialah astronomi, fisika, kimia, biologi, kedokteran, mekanika.
2. Ilmu-ilmu Sosial ( social science )
Ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antar manusia. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah. Tetapi hash penelitiannya tidak mungkin 100 % benar, hanya mendekati kebenaran. Sebabnya ialah keteraturan dalam hubungan antar manusia itu tidak dapat berubah dari saat ke saat. Yang termasuk kelompok ilmu-ilmu sosial antara lain ilmu ekonomi, sosiologi, politik, demografi, psikologi, antropologi sosial, sosiologi hukum, dsb.
3. Pengetahuan budaya ( the humanities )
Pengetahuan budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal itu digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan pemyataan-pemyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti. Peristiwa-peristiwa dan pemyatan-pemyataan itu pada umumnya terdapat dalam tulisan-tulisan., Metode ini tidak ada sangkut pautnya dengan metode ilmiah, hanya mungkin ada pengaruh dari metode ilmiah.
Pengetahuan budaya ( The Humanities ) dibatasi sebagai pengetahuan yang mencakup kcahlian (disiplin) scni dan filsafat. Keahlian inipun dapat dibagi-bagi lagi ke dalam berbagai bidang kcahlian lain, seperti seni tari, seni rupa, seni musik, dll. Sedang Ilmu Budaya Dasat ( Basic Humanities ) adalah usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan perkataan lain Ilmu Budaya dasar menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang pengetahuan budaya untuk mengembangkan wawasan pemikiran dan kepekaan dalam mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.
Ilmu budaya dasar berbeda dengan pengetahuan budaya. Ilmu budaya dasar dalam bahasa Inggris disebut dengan Basic Humanities. Pengetahuan budaya dalam bahasa inggris disebut dengan istilah the humanities. pengetahuan budaya mengkaji masalah nilai-nilai manusia sebagai mahluk betbudaya ( homo humanus ), sedangkan Ilmu budaya dasar bukan ilmu tentang budaya, melainkan mengenai pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan budaya.
TUJUAN ILMU BUDAYA DASAR
Penyajian mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak lain merupakan usaha yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan. Dengan demikian jelaslah bahwa mata kuliah Ilmu Budaya Dasar tidak dimaksudkan untuk mendidik ahli-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang termasuk didalam pengetahuan budaya (the humanities). akan tetapi ilmu budaya dasar semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cam memperluas wawasan pemikiran serta kemarnpuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya, baik yang menyangkut orang lain dan alam sekitarnya, maupun yang menyangkut dirinya sendiri.
Untuk bisa menjangkau tujuan tersebut Ilmu Budaya Dasar diharapkan dapat :
1. Mengusahakan penajaman kepekaan mahasiswa terhadap lingkungan budaya, sehingga mereka lebih mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan yang bane, terutama untuk kepentingan profesi mereka
2. Memberi kesempatan pada mahasiswa untuk memperluas pandangan mereka tentang masalah kemánusiaan dan budaya serta mengembangkan daya kritis mereka terhadap persoalan-persoalan yang menyangkut kedua hal tersebut.
3. Mengusahakan agar mahasiswa, sebagai calon pemimpin bangsa dan negara serta ahli dalam bidang disiplin masing-masing, tidak jatuh ke dalam sifat-sifat kedaerahan dan pengkotakan disiplin yang ketat. Usaha ini terjadi karena ruang lingkup pendidikan kita amat sempit dan condong membuat manusia spesialis yang berpandangan kurang luas. kedaerahan dan pengkotakan disiplin ilmu yang ketat.

SUMBER : dimazmarham.blogspot.com

Minggu, 11 Januari 2015

Diskriminasi dan Etnosentrisme

Kita sharing lagi yukkk sobat ..!!!
Kali ini, bagaimana kita bahasa dengan Diskriminasi di kehidupan kita ?

Kita mulai dengan membahas tentang :
Apa itu DISKRIMINASI? Sedangkan menurut istilah diskriminasi adalah perlakuan pembedaan/pengucilan secara langsung atau tidak langsung terhadap orang lain dengan didasarkan ras,suku,warna kulit,agama,dll.

Diskriminasi dalam bahasa Arab disebut Tafriq,merupakan sifat tercela yang hasrus dihapuskan.Islam tidak mengenal Diskriminasi! karena hal tersebut adalah sifat tercela.

Yup, dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 , “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Tidak hanya itu saja, pengertian Diskriminasi secara leksikal adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau karakteritik yang lain. Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda.
A.        DISKRIMINASI
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antar golongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi di tempat kerja
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:

    dari struktur gaji,
    cara penerimaan karyawan,
    strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau
    kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.

Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.
 

PERBEDAAN PRASANGKA DAN DISKRIMINASI
Sikap yang negatif terhadap sesuatu, disebut Prasangka. Walaupun dapat kita garis bawahi prasangka dapat juga dalam pengertian positif. Prasangka bersumber dari suatu sikap. Diskriminasi menunjuk kepada suatu tindakan. Dalam pergaulan sehari-hari sikap berprasangka dan diskriminasi seolah-olah menyatu dan tidak dapat dipisahkan.
Seseorang yang mempunyai prasangka rasial biasanya bertindak diskriminasi terhadap yang diprasangkainya. Walaupun begitu, biasa saja seseorang bertindak diskriminatif tanpa latar belakang pada suatu prasangka. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang berprasangka dapat saja berperilaku tidak diskriminatif.
Sikap berprasangka jelas tidak adil, sebab sikap yang diambil hanya berdasarkan pada pengalaman atau aoa yang didengar. Lebih-lebih lagi bila sikap berprasangka itu muncul dari jalan fikiran sepintas, untuk kemudian disimpulkan dan dibuat pukul rata sebagai sifat dari seluruh anggota kelompok sosial tertentu.
Sebab - sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi, yaitu :
a. Berlatar belakang sejarah
b. Dilatarbelakangi oleh perkembangan sosial - kultural dan situasional
c. Bersumber dari faktor kepribadian
d. Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Daya atau upaya untuk mengurangi / menghilangkan prasangka dan diskriminasi, yaitu :
a. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
b. Perluasan kesempatan belajar
c. Sikap terbuka dan sikap lapang
Ada beberapa macam diskriminasi antara lain ;
1.     Diskriminasi langsung :
terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

2.     Diskriminasi tidak langsung:
               terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.


Oh ya, sahabat blogger ...
 Menurut kalian, apakah Diskriminasi masih ada di negara kita ini?
Menurut saya, Diskriminasi masih ada di negara kita, salah satu contohnya masih ada pembedaaan ras. Yup, hal tersebut terjadi karena negara kita terdiri dari beragam suku dan budaya yang berbeda. Tidak hanya itu, saja di Indonesia sendiri masih banyak diskriminasi terhadap status sosial. Hal tersebut, terlihat dengan adanya pembedaan antara si kaya dan si miski dan  lain sebagainya.
Oh ya, kali ini saya ingin menjabarkan tentang akibat diskriminasi
Akibat perilaku diskriminasi:

    Memutuskan  tali silahturahmi
    Tidak dihargai orang lain
    Tidak ada rasa kebersamaan
    selalu membanggakan diri sendiri
    meremehkan oranglain.

Adapun cara menghindarinya :
.Cara menghindari perikalu diskriminasi:

    Gemar bersilahturahmi
    bersikap toleran (tasamuh) terhadap sesama umat
    menumbuhkan semangat persatuan&kesatuan
    tidak suka mengolok,mengucilkan,buruk sangka/menfitnah antara satu dengan lainnya.

.Manfaat menghindari perilaku diskriminasi:

    Eratnya tali silahturahmi
    Saling menghormatisatu sama lain
    Menumbuhkan rasa kebersamaan.

 B.        ETNOSENTRISME
Etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain.
Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Setiap suku bangsa atau ras tertentu akan memiliki ciri khas kebudayan, yang sekaligus menjadi suatu kebanggaan mereka. Suku bangsa, ras tersebut dalam kehidupan sehari-hari bertingkah laku sejalan dengan norma - norma, nilai - nilai yang terkandung dan tersirat dalam kebudayan tersebut.
Etnosentrisme ialah suatu kecendrungan yang menganggap nilai - nilai dan norma - norma kebudayaannya sendiri dengan suatu yang prima, terbaik, mutlak dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Etnosentrisme nampaknya merupakan gejala sosial yang universal dan sikap yang demikian biasanya dilakukan secara tidak sadar. Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterprestasikan atau menilai kelompok lain dengan tolak ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes. Akibatnya etnosentrisme penampilan yang etnosentrik, dapat menjadi penyebab utama kesalah pahaman dalam berkomunikasi. Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar ideologi Chauvinisme pernah dianut oleh orang - orang German pada jaman Nazi Hitler. Mereka merasa dirinya superior, lebih unggul dari bangsa - bangsa lain dan memandang bangsa - bangsa lain sebagai inferior, lebih rendah, nista dan sebagainya.
Contoh Etnosentrisme di Indonesia :
Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.
Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan.

NATURALISASI

hai sahabat blogerr
Yuuuuppppp kita bahas bareng NATURALISASI  :-)
1. Apa itu Naturalisasi?
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi menjadi warga negara suatu negar.
Oh ya sahabat blogger...
Proses naturalsasi itu tidak semua orang bisa lho..
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan oleh sebab itu di setiap negara berbeda-beda. Nah untuk di negara Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang  No. 12 tahun 2006.

2. Bagimana cara memeroleh Naturalisasi?
Sahabat blogger...  cara untuk mendapatkan Naturalisasi cukup sulit lhoo yakni mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006

3. Apa saja macam naturalisasi?
Naturalissi terdiri dari dua macam,  yakni:
a  Naturalisasi biasa,
           dengan menggunakan sistem (stelsel) aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang dengan cara proaktif berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
b Naturalisasi luar biasa,
           adalah pewarganegaraan dengan cara menggunakan sistem (stelsel) pasif, yakni seseorang untuk menjadi warganegara suatu negara tidak  usah berbuat apa-apa otomatis mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara (negara asing)

 Sekarang ini kita sering kali mendengar kata Naturalisasi. Apa sih definisi dari Naturalisasi? Dan apa sih yang menjadi keuntungan Naturalisasi bagi Negara Indonesia?. Kali ini saya akan mencoba membuat tulisan untuk menjelaskan pengertian naturalisasi serta keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia.
Definisi Naturalisasi adalah proses perubahan status penduduk asing menjadi warga Negara di suatu Negara (sumber: Wikipedia). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dijelaskan juga oleh Wahyunurrosi, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.[1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.[1]
Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa :
1. Sudah berumur 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3. Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau Naturalisasi.
Bidang olahraga di Indonesia tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia? Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional.
Selain itu adanya pemain naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.
Naturalisasi memang sangat peka terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing tim sepak bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia, adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara Indonesia.
Pengertian Naturalisasi Warga negara
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
Naturalisasi Biasa
 

 +Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain

kesamaan hak dan derajat di INDONESIA


Sudah kita ketahui, bahwa negara kita, yakni Republik Indonesia merupakan negara yang demokratis. Mengapa demikian? Karena dalam sila-sila Pancasila, terdapat makna Demokrasi. Bicara tentang demokrasi, masyarakat Indonesia haruslah memiliki kesamaan hak dan derajat manusia, sehingga menciptakan negara yang sejahtera.
Bicara mengenai kesamaan hak dan derajat manusia, alangkah baiknya kita tahu mengenai beberapa defini. Seperti :
Apa  yang dimaksud dengan hak
Oh ya, sahabat bloger, tahu tidak apa itu hak? Yup, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena tela ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Adapun defini mengenai hak, yakni Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap manusia yang telah ada sejak lahir.
Oh ya, sekarang sudah tahu kan apa itu hak. Selanjutnya kita bicara mengenai Kesamaan Hak Manusia. Ada beberapa topik yang perlu kita kaitkan mengenai Kesamaan Hak Manusia. Salah satunya mengenai Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat dengan HAM. Adapun persamaan HAM ini telah tercantum pada Universita Declaration of Human Right pada tahun 1948.
          Namun, dalam kenyataannya persamaan HAM di Indonesia belum sepenuhnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Mengapa tidak? Masih banyak perampaasan hak-hak yang dirasakan oleh sebagia masyarakat Indonesia. Contonya saja hak untuk hidup. Sering kali, kita menonton berita mengenai aborsi. Sungguh sangat disayangkan sekali ya, berapa juta jiwa bayi yang tak berdosa dirampas hidupnya oleh orang tua meraka sendiri, yang seharusnya melindungi meraka. Dan masih banyak lagi contonya
Oh ya, sahabat bloger! Selanjutnya saya akan membahas mengenai Kesamaan Derajat Manusia.Ngomong-ngomong bicara mengenai kesamaan derajat, kita perlu tahu yang definisi yang satu ini, yakni :

Apa  yang dimaksud dengan persamaan derajat?
Yup, menurut definisinya kesamaan derajat adalah sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status, yakni suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Oh ya, sahabat bloger. Dalam agama kita diajarkan bahwa derajat manusia dimata Allah SWT, adalah sama. Allah SWT hanya melihat ketaqwaan umat-Nya. Namun dalam realita kehidupan di dunia ini sangatlah berbeda.  Manusia sendirilah yang membeda-bedakan derajat manusia satu dengan manusia lainnya.Padahal di negara kita sendiri, kesamaan derajat telah dimuat dalam Undang Undang Dasar 1945, yakni :
    · Pasal 27 ayat 1 : segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
     · Pasal 27 ayat 2 : hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Dan masih banyak lagi Undang undang yang memuat mengenai kesamaat derajat, yang tidak dapat saya jabarkan satu per satu

Oh ya, sahabat bloger, kita sebagai generasi muda Indonesia yang bermartabat, kita harus menghargai Hak dan Kesamaan Derajat Manusia demi terciptanya kesejahteraan.
Demikian tulisan ini saya buat, saya memohon maaf jika ada kata-kata yang berkenan, saya pun memohon kritik dan saran yang membangun. Oh ya, terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Dan semoga bermanfaat.

Selasa, 18 November 2014

PENERAPAN DAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI DI INDONESIA

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan kembali diterapkannya hukuman mati. Pada hari Minggu dini hari, 20 Maret 2005, Astini menjalani eksekusi hukuman mati di Jawa Timur. Dia menjadi   orang keempat yang dieksekusi mati dalam kurun 1 tahun terakhir, tiga lainnya dieksekusi di Sumatra Utara untuk kasus narkoba. Sementara di kedepannya masih ada 53 orang terpidana mati –sebagian besar untuk kasus pidana narkoba dan terorisme- yang belum dieksekusi, bila mengacu pada data dari Jaksa Agung RI.
Sebagai salah satu organisasi HAM di Indonesia, Kontras menentang keras pelaksanaan hukuman mati (death penalty/capital punishment). Ada 2 alasan dasar mengapa KontraS menolak hukuman mati.   Pertama , atas dasar prinsip hukum HAM   yang mengutamakan nilai kemanusian di atas hukum positif apa pun. Kedua , atas dasar realitas politik hukum di Indonesia yang masih tidak netral dan korup.
Atas dasar prinsip kemanusiaan yang tercantum dalam berbagai hukum/perjanjian   HAM internasional -di mana Indonesia juga menjadi negara pesertanya- hukuman mati harus ditolak dalam hal:
1. Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup ( right to life ). Hak fundamental ( non-derogable rights) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi   dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana. Indonesia sendiri ikut menandatangani Deklarasi Universal HAM   dan beberapa waktu lalu Presiden SBY telah berkomitmen akan menandatangani Kovenan Internasional Hak Sipil Politik, keduanya secara jelas menyatakan hak atas hidup merupakan hak setiap manusia dalam keadaan apapun dan adalah kewajiban negara untuk menjaminnya.

2. Hukuman mati memiliki turunan pelanggaran HAM serius lainnya, yaitu pelanggaran dalam bentuk tindak penyiksaan (psikologis), kejam dan tidak manusiawi. Hal ini bisa terjadi karena umumnya rentang antara vonis hukuman mati dengan eksekusinya berlangsung cukup lama. Tragisnya Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan mengadopsinya menjadi UU Anti Penyiksaan No.5/1998.

3. Penerapan   hukuman mati di Indonesia juga bertentangan dengan perkembangan peradaban bangsa-bangsa di dunia saat ini. Amnesty Internasional , mencatat hingga 1 Oktober 2004 lalu, terdapat 118 negara –dengan rata-rata pertambahan 3 negara tiap tahun- yang telah menghapuskan hukuman mati, baik melalui mekanisme hukum maupun praktek konkrit. Bahkan dari jumlah di atas, 24 negara memasukkan penghapusan hukuman mati di dalam konstitusinya. Wilayah yang negaranya paling aktif menghapus praktek hukuman mati adalah Afrika, yang memiliki kultur, sistem politik, dan struktur sosial yang mirip dengan Indonesia. Penghapusan hukuman mati   -baik melalui mekanisme hukum atau politik- di Indonesia pasti meninggikan martabat Indonesia di mata komunitas internasional.
Atas dasar pertimbangan   politik hukum di Indonesia, hukuman mati harus ditolak karena:

1. Karakter reformasi hukum positif Indonesia masih belum menunjukkan sistem peradilan yang independen, imparsial, dan aparatusnya yang bersih. Bobroknya sistem peradilan bisa   memperbesar peluang hukuman mati lahir dari sebuah proses yang salah. Kasus hukuman mati Sengkon dan Karta yang lampau di Indonesia bisa menjadi pelajaran pahit buat kita. Hukum sebagai sebuah institusi buatan manusia tentu tidak bisa selalu benar dan selalu bisa salah. Bahkan menurut riset Amnesty Internasional, di Amerika Serikat (sejak 1973) sekalipun telah terjadi kesalahan sistem judisial terhadap 116 orang terpidana mati.

2. Dari kenyataan sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati akan mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal   menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingakan dengan jenis hukuman lainnya.   Kajian PBB tentang hubungan hukuman mati ( capital punishment) dan angka pembunuhan antara 1988-2002 berujung pada kesimpulan hukuman mati tidak membawa pengaruh apapun terhadap tindak pidana pembunuhan   dari hukuman lainnya seperti hukuman seumur hidup. Meningkatnya kejahatan narkoba, terorisme, atau kriminal lainnya tidak semata-mata disebabkan oleh ketiadaan hukuman mati, namun oleh problem struktral lainnya seperti kemiskinan atau aparat huku/negara yang korup. Bahkan untuk kejahatan terorisme hukuman mati umumnya justru menjadi faktor yang menguatkan berulangnya tindakan di masa depan. Hukuman mati justru menjadi amunisi ideologis untuk meningkatkan radikalisme dan militansi para pelaku.

3. Praktek hukuman mati di Indonesia selama ini masih bias kelas dan diskriminasi, di mana hukuman mati tidak pernah menjangkau pelaku dari kelompok elit yang tindak kejahatannya umumnya bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius/luar biasa. Para pelaku korupsi, pelaku pelanggaran berat HAM dengan jumlah korban jauh lebih masih dan merugikan ekonomi orang banyak tidak pernah divonis mati.    

4. Penerapan hukuman mati juga menunjukkan wajah politik hukum Indonesia yang kontradiktif. Salah satu argumen pendukung hukuman mati adalah karena sesuai dengan hukum positif Indonesia. Padahal semenjak era reformasi/transisi politik berjalan telah terjadi berbagai perubahan hukum dan kebijakan negara. Meski hukuman mati masih melekat pada beberapa produk hukum nasional, namun reformasi hukum juga menegaskan pentingnya hak untuk hidup. Pasal 28I ayat (1) UUD '45 (Amandemen Kedua) menyatakan:
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui   sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ”.

5. Sikap politik pemerintah terhadap hukuman mati juga bersifat ambigu. Beberapa waktu lalu pemerintah mengajukan permohonan secara gigih kepada pemerintah Arab Saudi untuk tidak menjalankan hukuman mati kepada Kartini, seorang TKW, dengan alasan kemanusiaan. Namun hal ini tidak terjadi pada kasus hukuman mati WNA di Sumatra Utara tahun lalu dan Astini kemarin ini.
Berdasarkan uraian diatas tersebut KontraS mendesak:
Untuk menghentikan berlangsungya eksekusi bagi terpidana hukuman mati dalam waktu dekat, perlu adanya upaya intervensi politik dari Presiden.
Secara strategis   jangka panjang, perlu dilakukan pencabutan   hukuman mati di berbagai produk hukum Indonesia, mulai dari KUHP hingga UU yang relevan.
Presiden harus segera menandatangani/mengaksesi Kovenan Internasional Sipil Politik, berikut   kedua Protokol Tambahannya (Optional Protocol I & II).
Menyerukan kepada masyarakat luas untuk membuat petisi menolak pemberlakuan hukuman mati ke Presiden/DPR.  






SUMBER :http://www.kontras.org/hmati/index.php?hal=pers&id=41

PANDANGAN STRATIFIKASI DI INDONESIA


1. pandangan saya adalah stratifikasi sosial kerap dilakukan tanpa pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan. Dalam stratifikasi tertutup, seseorang dibagi tinggi rendah kastanya hanya berdasarkan keturunan, bukan atas prestasinya. Sementara dalam stratifikasi terbuka, masing-masing individu dipaksa untuk berkompetisi, namun tidak dalam ruang kompetisi yang sehat. Stratifikasi sosial tidak perlu ada karena hanya akan memicu kesenjangan dan kecemburuan sosial, serta tidak memegang prinsip keadilan dan kesamarataan antar sesama manusia. 
2, Di Indonesia sistem stratifikasinya terbuka dalam artian setiap orang dapat berpindah kasta/kedudukan sesuai dengan usaha dan pencapaiannya. 
3 Saya pernah tinggal di Makassar 8 tahun. Dari pandangan saya mobilitas penduduk kota Makassar lebih cenderung pada perubahan tempat tinggal. Sebagian penduduk kota Makassar adalah pendatang, baik dari daerah sekitar (Sulsel, Sulbar dan Sultra) maupun dari daerah-daerah yang lebih jauh seperti dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara. Mobilitas ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas hidup. Kadang mobilitas ini dibarengi oleh pernikahan antar suku yang mulai lazim dilakukan di Makassar. Ada pun perubahan status sosial berupa perubahan nama belum dilakukan di daerah ini mengingat suku Bugis-Makassar yang merupakan mayoritas kota ini memiliki sistem gelar kebangsawanan yang ketat dan dijunjung tinggi semua warga.







sumber : https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111016013028AASWfHe