https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYaioyKLUlTdG5C6VczkZdV1KCNa4nK7CRABluN9fhXsbfGJcBOc9JrOPyTMzxGXnFnfcuvGWE1ywAYPL9y1BEZ0OHpRHPM6Ac4Qm62p7pqn8uiYBE_SYXWZLFIJiEXChXI5bQKw1w_3Q/s128-no/Loading3.GIF Naruto  Rasengan

Minggu, 11 Januari 2015

Diskriminasi dan Etnosentrisme

Kita sharing lagi yukkk sobat ..!!!
Kali ini, bagaimana kita bahasa dengan Diskriminasi di kehidupan kita ?

Kita mulai dengan membahas tentang :
Apa itu DISKRIMINASI? Sedangkan menurut istilah diskriminasi adalah perlakuan pembedaan/pengucilan secara langsung atau tidak langsung terhadap orang lain dengan didasarkan ras,suku,warna kulit,agama,dll.

Diskriminasi dalam bahasa Arab disebut Tafriq,merupakan sifat tercela yang hasrus dihapuskan.Islam tidak mengenal Diskriminasi! karena hal tersebut adalah sifat tercela.

Yup, dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 , “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Tidak hanya itu saja, pengertian Diskriminasi secara leksikal adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau karakteritik yang lain. Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda.
A.        DISKRIMINASI
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antar golongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi di tempat kerja
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:

    dari struktur gaji,
    cara penerimaan karyawan,
    strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau
    kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.

Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.
 

PERBEDAAN PRASANGKA DAN DISKRIMINASI
Sikap yang negatif terhadap sesuatu, disebut Prasangka. Walaupun dapat kita garis bawahi prasangka dapat juga dalam pengertian positif. Prasangka bersumber dari suatu sikap. Diskriminasi menunjuk kepada suatu tindakan. Dalam pergaulan sehari-hari sikap berprasangka dan diskriminasi seolah-olah menyatu dan tidak dapat dipisahkan.
Seseorang yang mempunyai prasangka rasial biasanya bertindak diskriminasi terhadap yang diprasangkainya. Walaupun begitu, biasa saja seseorang bertindak diskriminatif tanpa latar belakang pada suatu prasangka. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang berprasangka dapat saja berperilaku tidak diskriminatif.
Sikap berprasangka jelas tidak adil, sebab sikap yang diambil hanya berdasarkan pada pengalaman atau aoa yang didengar. Lebih-lebih lagi bila sikap berprasangka itu muncul dari jalan fikiran sepintas, untuk kemudian disimpulkan dan dibuat pukul rata sebagai sifat dari seluruh anggota kelompok sosial tertentu.
Sebab - sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi, yaitu :
a. Berlatar belakang sejarah
b. Dilatarbelakangi oleh perkembangan sosial - kultural dan situasional
c. Bersumber dari faktor kepribadian
d. Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Daya atau upaya untuk mengurangi / menghilangkan prasangka dan diskriminasi, yaitu :
a. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
b. Perluasan kesempatan belajar
c. Sikap terbuka dan sikap lapang
Ada beberapa macam diskriminasi antara lain ;
1.     Diskriminasi langsung :
terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

2.     Diskriminasi tidak langsung:
               terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.


Oh ya, sahabat blogger ...
 Menurut kalian, apakah Diskriminasi masih ada di negara kita ini?
Menurut saya, Diskriminasi masih ada di negara kita, salah satu contohnya masih ada pembedaaan ras. Yup, hal tersebut terjadi karena negara kita terdiri dari beragam suku dan budaya yang berbeda. Tidak hanya itu, saja di Indonesia sendiri masih banyak diskriminasi terhadap status sosial. Hal tersebut, terlihat dengan adanya pembedaan antara si kaya dan si miski dan  lain sebagainya.
Oh ya, kali ini saya ingin menjabarkan tentang akibat diskriminasi
Akibat perilaku diskriminasi:

    Memutuskan  tali silahturahmi
    Tidak dihargai orang lain
    Tidak ada rasa kebersamaan
    selalu membanggakan diri sendiri
    meremehkan oranglain.

Adapun cara menghindarinya :
.Cara menghindari perikalu diskriminasi:

    Gemar bersilahturahmi
    bersikap toleran (tasamuh) terhadap sesama umat
    menumbuhkan semangat persatuan&kesatuan
    tidak suka mengolok,mengucilkan,buruk sangka/menfitnah antara satu dengan lainnya.

.Manfaat menghindari perilaku diskriminasi:

    Eratnya tali silahturahmi
    Saling menghormatisatu sama lain
    Menumbuhkan rasa kebersamaan.

 B.        ETNOSENTRISME
Etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain.
Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Setiap suku bangsa atau ras tertentu akan memiliki ciri khas kebudayan, yang sekaligus menjadi suatu kebanggaan mereka. Suku bangsa, ras tersebut dalam kehidupan sehari-hari bertingkah laku sejalan dengan norma - norma, nilai - nilai yang terkandung dan tersirat dalam kebudayan tersebut.
Etnosentrisme ialah suatu kecendrungan yang menganggap nilai - nilai dan norma - norma kebudayaannya sendiri dengan suatu yang prima, terbaik, mutlak dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Etnosentrisme nampaknya merupakan gejala sosial yang universal dan sikap yang demikian biasanya dilakukan secara tidak sadar. Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterprestasikan atau menilai kelompok lain dengan tolak ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes. Akibatnya etnosentrisme penampilan yang etnosentrik, dapat menjadi penyebab utama kesalah pahaman dalam berkomunikasi. Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar ideologi Chauvinisme pernah dianut oleh orang - orang German pada jaman Nazi Hitler. Mereka merasa dirinya superior, lebih unggul dari bangsa - bangsa lain dan memandang bangsa - bangsa lain sebagai inferior, lebih rendah, nista dan sebagainya.
Contoh Etnosentrisme di Indonesia :
Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.
Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan.

NATURALISASI

hai sahabat blogerr
Yuuuuppppp kita bahas bareng NATURALISASI  :-)
1. Apa itu Naturalisasi?
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi menjadi warga negara suatu negar.
Oh ya sahabat blogger...
Proses naturalsasi itu tidak semua orang bisa lho..
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan oleh sebab itu di setiap negara berbeda-beda. Nah untuk di negara Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang  No. 12 tahun 2006.

2. Bagimana cara memeroleh Naturalisasi?
Sahabat blogger...  cara untuk mendapatkan Naturalisasi cukup sulit lhoo yakni mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006

3. Apa saja macam naturalisasi?
Naturalissi terdiri dari dua macam,  yakni:
a  Naturalisasi biasa,
           dengan menggunakan sistem (stelsel) aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang dengan cara proaktif berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
b Naturalisasi luar biasa,
           adalah pewarganegaraan dengan cara menggunakan sistem (stelsel) pasif, yakni seseorang untuk menjadi warganegara suatu negara tidak  usah berbuat apa-apa otomatis mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara (negara asing)

 Sekarang ini kita sering kali mendengar kata Naturalisasi. Apa sih definisi dari Naturalisasi? Dan apa sih yang menjadi keuntungan Naturalisasi bagi Negara Indonesia?. Kali ini saya akan mencoba membuat tulisan untuk menjelaskan pengertian naturalisasi serta keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia.
Definisi Naturalisasi adalah proses perubahan status penduduk asing menjadi warga Negara di suatu Negara (sumber: Wikipedia). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dijelaskan juga oleh Wahyunurrosi, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.[1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.[1]
Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa :
1. Sudah berumur 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3. Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau Naturalisasi.
Bidang olahraga di Indonesia tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia? Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional.
Selain itu adanya pemain naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.
Naturalisasi memang sangat peka terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing tim sepak bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia, adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara Indonesia.
Pengertian Naturalisasi Warga negara
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
Naturalisasi Biasa
 

 +Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain

kesamaan hak dan derajat di INDONESIA


Sudah kita ketahui, bahwa negara kita, yakni Republik Indonesia merupakan negara yang demokratis. Mengapa demikian? Karena dalam sila-sila Pancasila, terdapat makna Demokrasi. Bicara tentang demokrasi, masyarakat Indonesia haruslah memiliki kesamaan hak dan derajat manusia, sehingga menciptakan negara yang sejahtera.
Bicara mengenai kesamaan hak dan derajat manusia, alangkah baiknya kita tahu mengenai beberapa defini. Seperti :
Apa  yang dimaksud dengan hak
Oh ya, sahabat bloger, tahu tidak apa itu hak? Yup, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena tela ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Adapun defini mengenai hak, yakni Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap manusia yang telah ada sejak lahir.
Oh ya, sekarang sudah tahu kan apa itu hak. Selanjutnya kita bicara mengenai Kesamaan Hak Manusia. Ada beberapa topik yang perlu kita kaitkan mengenai Kesamaan Hak Manusia. Salah satunya mengenai Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat dengan HAM. Adapun persamaan HAM ini telah tercantum pada Universita Declaration of Human Right pada tahun 1948.
          Namun, dalam kenyataannya persamaan HAM di Indonesia belum sepenuhnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Mengapa tidak? Masih banyak perampaasan hak-hak yang dirasakan oleh sebagia masyarakat Indonesia. Contonya saja hak untuk hidup. Sering kali, kita menonton berita mengenai aborsi. Sungguh sangat disayangkan sekali ya, berapa juta jiwa bayi yang tak berdosa dirampas hidupnya oleh orang tua meraka sendiri, yang seharusnya melindungi meraka. Dan masih banyak lagi contonya
Oh ya, sahabat bloger! Selanjutnya saya akan membahas mengenai Kesamaan Derajat Manusia.Ngomong-ngomong bicara mengenai kesamaan derajat, kita perlu tahu yang definisi yang satu ini, yakni :

Apa  yang dimaksud dengan persamaan derajat?
Yup, menurut definisinya kesamaan derajat adalah sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status, yakni suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Oh ya, sahabat bloger. Dalam agama kita diajarkan bahwa derajat manusia dimata Allah SWT, adalah sama. Allah SWT hanya melihat ketaqwaan umat-Nya. Namun dalam realita kehidupan di dunia ini sangatlah berbeda.  Manusia sendirilah yang membeda-bedakan derajat manusia satu dengan manusia lainnya.Padahal di negara kita sendiri, kesamaan derajat telah dimuat dalam Undang Undang Dasar 1945, yakni :
    · Pasal 27 ayat 1 : segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
     · Pasal 27 ayat 2 : hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Dan masih banyak lagi Undang undang yang memuat mengenai kesamaat derajat, yang tidak dapat saya jabarkan satu per satu

Oh ya, sahabat bloger, kita sebagai generasi muda Indonesia yang bermartabat, kita harus menghargai Hak dan Kesamaan Derajat Manusia demi terciptanya kesejahteraan.
Demikian tulisan ini saya buat, saya memohon maaf jika ada kata-kata yang berkenan, saya pun memohon kritik dan saran yang membangun. Oh ya, terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Dan semoga bermanfaat.