https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiYaioyKLUlTdG5C6VczkZdV1KCNa4nK7CRABluN9fhXsbfGJcBOc9JrOPyTMzxGXnFnfcuvGWE1ywAYPL9y1BEZ0OHpRHPM6Ac4Qm62p7pqn8uiYBE_SYXWZLFIJiEXChXI5bQKw1w_3Q/s128-no/Loading3.GIF Naruto  Rasengan

Minggu, 11 Januari 2015

Diskriminasi dan Etnosentrisme

Kita sharing lagi yukkk sobat ..!!!
Kali ini, bagaimana kita bahasa dengan Diskriminasi di kehidupan kita ?

Kita mulai dengan membahas tentang :
Apa itu DISKRIMINASI? Sedangkan menurut istilah diskriminasi adalah perlakuan pembedaan/pengucilan secara langsung atau tidak langsung terhadap orang lain dengan didasarkan ras,suku,warna kulit,agama,dll.

Diskriminasi dalam bahasa Arab disebut Tafriq,merupakan sifat tercela yang hasrus dihapuskan.Islam tidak mengenal Diskriminasi! karena hal tersebut adalah sifat tercela.

Yup, dalam Pasal 1 Ayat 3 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 , “Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan, penyimpangan, atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.

Tidak hanya itu saja, pengertian Diskriminasi secara leksikal adalah perlakuan terhadap orang atau kelompok yang didasarkan pada golongan atau kategori tertentu. Sementara itu dalam pengertian lain diskriminasi dapat diartikan sebagai sebuah perlakuan terhadap individu secara berbeda dengan didasarkan pada gender,ras, agama,umur, atau karakteritik yang lain. Dari kedua definisi di atas maka dapat disimpulkan bahwa inti dari diskriminasi adalah perlakuan berbeda.
A.        DISKRIMINASI
Diskriminasi merujuk kepada pelayanan yang tidak adil terhadap individu tertentu, di mana layanan ini dibuat berdasarkan karakteristik yang diwakili oleh individu tersebut. Diskriminasi merupakan suatu kejadian yang biasa dijumpai dalam masyarakat manusia, ini disebabkan karena kecenderungan manusian untuk membeda-bedakan yang lain.
Ketika seseorang diperlakukan secara tidak adil karena karakteristik suku, antar golongan, kelamin, ras, agama dan kepercayaan, aliran politik, kondisi fisik atau karateristik lain yang diduga merupakan dasar dari tindakan diskriminasi
Diskriminasi langsung, terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
Diskriminasi tidak langsung, terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Diskriminasi di tempat kerja
Diskriminasi dapat terjadi dalam berbagai macam bentuk:

    dari struktur gaji,
    cara penerimaan karyawan,
    strategi yang diterapkan dalam kenaikan jabatan, atau
    kondisi kerja secara umum yang bersifat diskriminatif.

Diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi profesional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Teori statistik diskriminasi berdasar pada pendapat bahwa perusahaan tidak dapat mengontrol produktivitas pekerja secara individual. Alhasil, pengusaha cenderung menyandarkan diri pada karakteristik-karakteristik kasat mata, seperti ras atau jenis kelamin, sebagai indikator produktivitas, seringkali diasumsikan anggota dari kelompok tertentu memiliki tingkat produktivitas lebih rendah.
 

PERBEDAAN PRASANGKA DAN DISKRIMINASI
Sikap yang negatif terhadap sesuatu, disebut Prasangka. Walaupun dapat kita garis bawahi prasangka dapat juga dalam pengertian positif. Prasangka bersumber dari suatu sikap. Diskriminasi menunjuk kepada suatu tindakan. Dalam pergaulan sehari-hari sikap berprasangka dan diskriminasi seolah-olah menyatu dan tidak dapat dipisahkan.
Seseorang yang mempunyai prasangka rasial biasanya bertindak diskriminasi terhadap yang diprasangkainya. Walaupun begitu, biasa saja seseorang bertindak diskriminatif tanpa latar belakang pada suatu prasangka. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang berprasangka dapat saja berperilaku tidak diskriminatif.
Sikap berprasangka jelas tidak adil, sebab sikap yang diambil hanya berdasarkan pada pengalaman atau aoa yang didengar. Lebih-lebih lagi bila sikap berprasangka itu muncul dari jalan fikiran sepintas, untuk kemudian disimpulkan dan dibuat pukul rata sebagai sifat dari seluruh anggota kelompok sosial tertentu.
Sebab - sebab timbulnya prasangka dan diskriminasi, yaitu :
a. Berlatar belakang sejarah
b. Dilatarbelakangi oleh perkembangan sosial - kultural dan situasional
c. Bersumber dari faktor kepribadian
d. Berlatar belakang dari perbedaan keyakinan, kepercayaan dan agama
Daya atau upaya untuk mengurangi / menghilangkan prasangka dan diskriminasi, yaitu :
a. Perbaikan kondisi sosial ekonomi
b. Perluasan kesempatan belajar
c. Sikap terbuka dan sikap lapang
Ada beberapa macam diskriminasi antara lain ;
1.     Diskriminasi langsung :
terjadi saat hukum, peraturan atau kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.

2.     Diskriminasi tidak langsung:
               terjadi saat peraturan yang bersifat netral menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.


Oh ya, sahabat blogger ...
 Menurut kalian, apakah Diskriminasi masih ada di negara kita ini?
Menurut saya, Diskriminasi masih ada di negara kita, salah satu contohnya masih ada pembedaaan ras. Yup, hal tersebut terjadi karena negara kita terdiri dari beragam suku dan budaya yang berbeda. Tidak hanya itu, saja di Indonesia sendiri masih banyak diskriminasi terhadap status sosial. Hal tersebut, terlihat dengan adanya pembedaan antara si kaya dan si miski dan  lain sebagainya.
Oh ya, kali ini saya ingin menjabarkan tentang akibat diskriminasi
Akibat perilaku diskriminasi:

    Memutuskan  tali silahturahmi
    Tidak dihargai orang lain
    Tidak ada rasa kebersamaan
    selalu membanggakan diri sendiri
    meremehkan oranglain.

Adapun cara menghindarinya :
.Cara menghindari perikalu diskriminasi:

    Gemar bersilahturahmi
    bersikap toleran (tasamuh) terhadap sesama umat
    menumbuhkan semangat persatuan&kesatuan
    tidak suka mengolok,mengucilkan,buruk sangka/menfitnah antara satu dengan lainnya.

.Manfaat menghindari perilaku diskriminasi:

    Eratnya tali silahturahmi
    Saling menghormatisatu sama lain
    Menumbuhkan rasa kebersamaan.

 B.        ETNOSENTRISME
Etnosentrisme adalah sikap yang menggunakan pandangan dan cara hidup dari sudut pandangnya sebagai tolok ukur untuk menilai kelompok lain.
Apabila tidak dikelola dengan baik, perbedaan budaya dan adat istiadat antarkelompok masyarakat tersebut akan menimbulkan konflik sosial akibat adanya sikap etnosentrisme. Sikap tersebut timbul karena adanya anggapan suatu kelompok masyarakat bahwa mereka memiliki pandangan hidup dan sistem nilai yang berbeda dengan kelompok masyarakat lainnya.
Setiap suku bangsa atau ras tertentu akan memiliki ciri khas kebudayan, yang sekaligus menjadi suatu kebanggaan mereka. Suku bangsa, ras tersebut dalam kehidupan sehari-hari bertingkah laku sejalan dengan norma - norma, nilai - nilai yang terkandung dan tersirat dalam kebudayan tersebut.
Etnosentrisme ialah suatu kecendrungan yang menganggap nilai - nilai dan norma - norma kebudayaannya sendiri dengan suatu yang prima, terbaik, mutlak dan dipergunakannya sebagai tolak ukur untuk menilai dan membedakannya dengan kebudayaan lain.
Etnosentrisme nampaknya merupakan gejala sosial yang universal dan sikap yang demikian biasanya dilakukan secara tidak sadar. Dengan demikian etnosentrisme merupakan kecenderungan tak sadar untuk menginterprestasikan atau menilai kelompok lain dengan tolak ukur kebudayaannya sendiri. Sikap etnosentrisme dalam tingkah laku berkomunikasi nampak canggung, tidak luwes. Akibatnya etnosentrisme penampilan yang etnosentrik, dapat menjadi penyebab utama kesalah pahaman dalam berkomunikasi. Etnosentrisme dapat dianggap sebagai sikap dasar ideologi Chauvinisme pernah dianut oleh orang - orang German pada jaman Nazi Hitler. Mereka merasa dirinya superior, lebih unggul dari bangsa - bangsa lain dan memandang bangsa - bangsa lain sebagai inferior, lebih rendah, nista dan sebagainya.
Contoh Etnosentrisme di Indonesia :
Salah satu contoh etnosentrisme di Indonesia adalah perilaku carok dalam masyarakat Madura. Menurut Latief Wiyata, carok adalah tindakan atau upaya pembunuhan yang dilakukan oleh seorang laki-laki apabila harga dirinya merasa terusik. Secara sepintas, konsep carok dianggap sebagai perilaku yang brutal dan tidak masuk akal. Hal itu terjadi apabila konsep carok dinilai dengan pandangan kebudayaan kelompok masyarakat lain yang beranggapan bahwa menyelesaikan masalah dengan menggunakan kekerasan dianggap tidak masuk akal dan tidak manusiawi. Namun, bagi masyarakat Madura, harga diri merupakan konsep yang sakral dan harus selalu dijunjung tinggi dalam masyarakat. Oleh karena itu, terjadi perbedaan penafsiran mengenai masalah carok antara masyarakat Madura dan kelompok masyarakat lainnya karena tidak adanya pemahaman atas konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok tersebut dalam masyarakat Madura. Contoh etnosentrisme dalam menilai secara negatif konteks sosial budaya terjadinya perilaku carok dalam masyarakat Madura tersebut telah banyak ditentang oleh para ahli ilmu sosial.
Contoh yang lain adalah kebiasaan memakai koteka bagi masyarakat papua pedalaman. Jika dipandang dari sudut masyarakat yang bukan warga papua pedalaman, memakai koteka mungkin adalah hal yang sangat memalukan. Tapi oleh warga pedalaman papua, memakai koteka dianggap sebagai suatu kewajaran, bahkan dianggap sebagai suatu kebanggan.

NATURALISASI

hai sahabat blogerr
Yuuuuppppp kita bahas bareng NATURALISASI  :-)
1. Apa itu Naturalisasi?
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi menjadi warga negara suatu negar.
Oh ya sahabat blogger...
Proses naturalsasi itu tidak semua orang bisa lho..
Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan oleh sebab itu di setiap negara berbeda-beda. Nah untuk di negara Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang  No. 12 tahun 2006.

2. Bagimana cara memeroleh Naturalisasi?
Sahabat blogger...  cara untuk mendapatkan Naturalisasi cukup sulit lhoo yakni mengajukan permohonan kepada HAM dan Menteri Hukum melalui Kedubes RI atau Kantor Pengadilan Setempat. Jika disetujui, maka harus mengucapkan janji setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006

3. Apa saja macam naturalisasi?
Naturalissi terdiri dari dua macam,  yakni:
a  Naturalisasi biasa,
           dengan menggunakan sistem (stelsel) aktif, yakni untuk menjadi warga negara suatu negara, seseorang dengan cara proaktif berusaha memenuhi persyaratan yang diwajibkan.
b Naturalisasi luar biasa,
           adalah pewarganegaraan dengan cara menggunakan sistem (stelsel) pasif, yakni seseorang untuk menjadi warganegara suatu negara tidak  usah berbuat apa-apa otomatis mendapatkan status kewarganegaraan suatu negara (negara asing)

 Sekarang ini kita sering kali mendengar kata Naturalisasi. Apa sih definisi dari Naturalisasi? Dan apa sih yang menjadi keuntungan Naturalisasi bagi Negara Indonesia?. Kali ini saya akan mencoba membuat tulisan untuk menjelaskan pengertian naturalisasi serta keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia.
Definisi Naturalisasi adalah proses perubahan status penduduk asing menjadi warga Negara di suatu Negara (sumber: Wikipedia). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian Naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang diperoleh setelah memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang undangan. Dijelaskan juga oleh Wahyunurrosi, naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan.
Naturalisasi adalah proses perubahan status dari penduduk asing menjadi warga negara suatu negara.[1] Proses ini harus terlebih dahulu memenuhi beberapa persyaratan yang ditentukan dalam peraturan kewarganegaraan negara yang bersangkutan.[1] Hukum naturalisasi di setiap negara berbeda-beda.[1] Di Indonesia, masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang No. 12 tahun 2006.[1]
Jadi dapat disimpulkan bahwa naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi penduduk asing yang didasari hukum dan undang-undang yang berlaku. Misalnya, seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukan permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan, dan yang akhir-akhir ini pewarganegaraan pemain asing sebagai pemain TimNas Indonesia.
Contoh naturalisasi akibat pernikahan, misalnya pemain sepak bola Christian Gonzalez yang berasal dari Uruguay telah menikah dengan wanita yang berasal dari warga Negara Indonesia yaitu Eva Nurida Siregar, karena Christian Gonzalez ini tinggal di Indonesia bersama sang istri maka Christian Gonzales pindah kewarganegaraan yang tadinya WNA menjadi WNI. Inilah yang disebut naturalisasi.
Dalam proses naturalisasi ini pastinya memiliki hukum yang berbeda beda di setiap Negara. Di Indonesia masalah kewarganegaraan saat ini diatur dalam Undang-Undang no. 12 tahun 2006. Proses naturalisasi ini pastinya akan memakan waktu yang lama.
Naturalisasi ini terbagi menjadi 2 yaitu naturalisasi istimewa dan naturalisasi biasa. Naturalisasi istimewa yaitu naturalisasi yang diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI, atau dapat diminta oleh Negara RI. Ada juga yang disebut naturalisasi biasa,
Berikut syarat-syarat naturalisasi biasa :
1. Sudah berumur 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah Republik Indonesia atau pada waktu permohonan bertempat tinggal dalam daerah itu selama sedikit- dikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir atau sama sekali selama 10 tahun tidak berturut- turut.
3. Jika ia seorang laki-laki yang menikah, mendapat persetujuan istrinya
4. Cukup dapat berbahasa Indonesia dan mempunyai sekedar pengetahuan tentang sejarah Indonesia serta tidak pernah dihukum karena melakukan suatu kejahatan yang merugikan Republik Indonesia.
5. Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
6. Membayar pada Kas Negara uang sejumlah antara 500 rupiah-10.000 rupiah, bergantung kepada penghasilan setiap bulan.
7. Tidak mempunyai kewarganegaraan lain apabila ia memperoleh kewarganegaraan atau kehilangan kewarganegaraan RI.
Setelah kita mengetahui apa itu naturalisasi sekarang kita coba untuk membahas tentang keuntungan naturalisasi bagi Negara Indonesia. Pastinya Negara Indonesia memperoleh keuntungan yang banyak terutama dalam bidang olahraga. Banyak kita lihat pemain sepak bola asing yang berpindah kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia atau Naturalisasi.
Bidang olahraga di Indonesia tentunya sangat beragam. Apabila di setiap bidang olahraga memiliki pemain naturalisasi yang berprestasi dimana letak keuntungan untuk Negara Indonesia? Letak keuntungan bagi Negara Indonesia yaitu apabila pemain naturalisasi berprestasi dalam bidang olahraga yang digeluti maka hal ini akan mengangkat nama baik Indonesia dalam bidang olahraga dan mampu bersaing secara internasional.
Selain itu adanya pemain naturalisasi dalam bidang olahraga ini akan meningkatkan motifasi bagi Warga Negara Indonesia agar lebih berprestasi di bidangnya. Secara otomatis hal ini akan menumbuhkan semangat pemain Warga Negara Indonesia agar mampu bersaing dengan pemain Naturalisasi untuk membanggakan Indonesia.
Naturalisasi memang sangat peka terhadap bidang olahraga, terutama olahraga sepak bola. Baik TimNas maupun Liga Indonesia pasti memiliki pemain naturalisasi. Mungkin ini memang sangat jelas bahwa pemain naturalisasi sangat berpengaruh dalam masing masing tim sepak bola.
Dari segi keuntungan tersebut dapat disimpulkan bahwa ada dampak negatifnya bagi Warga Negara Indonesia, adanya naturalisasi pemain sepak bola Indonesia adalah kurang maksimalnya regenerasi dan pengkaderan pemain muda dalam negeri. Fokus perhatian akan tersita banyak pada pemain naturalisasi, tidak pada bagaimana membuat generasi yang lebih baik dari saat ini.
Sebagai warga Negara Indonesia tentunya jangan sampai kalah dalam bersaing dengan pemain naturalisasi untuk mengharumkan nama Negara Indonesia. Sudah menjadi kewajiban bagi Warga Negara Indonesia untuk memajukan serta mengembangkan prestasi Negara Indonesia.
Pengertian Naturalisasi Warga negara
Adalah suatu perbuatan hukum yang dapat menyebabkan seseorang memperoleh status kewarganegaraan. Misal : seseorang memperoleh status kewarganegaraan akibat dari pernikahan, mengajukab permohonan, memilih/menolak status kewarganegaraan. Sedangkan naturalisasi di Indonesia dapat di bagi menjadi dua, yaitu :
Naturalisasi Istimewa : status kewarganegaraan yang diberikan kepada warga asing yang telah berjasa kepada negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi WNI.
Naturalisasi Biasa
 

 +Syarat-syaratnya adalah :
- Telah berusia 21 tahun
- Lahir di wilayah RI/bertempat tinggal yang paling minimal 5 tahun berturut atau 10 tahun tidak berturut-turut
- Apabila ia seseorang laki-laki yang sudah kawin, ia perlu mendapat persetujuan istrinya
- Dapat bebahasa Indonesia
- Sehat jasmani & rohani
- Mempunyai mata pencarian tetap
- Tidak mempunyai kewarganegaraan lain

kesamaan hak dan derajat di INDONESIA


Sudah kita ketahui, bahwa negara kita, yakni Republik Indonesia merupakan negara yang demokratis. Mengapa demikian? Karena dalam sila-sila Pancasila, terdapat makna Demokrasi. Bicara tentang demokrasi, masyarakat Indonesia haruslah memiliki kesamaan hak dan derajat manusia, sehingga menciptakan negara yang sejahtera.
Bicara mengenai kesamaan hak dan derajat manusia, alangkah baiknya kita tahu mengenai beberapa defini. Seperti :
Apa  yang dimaksud dengan hak
Oh ya, sahabat bloger, tahu tidak apa itu hak? Yup, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena tela ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya) kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Adapun defini mengenai hak, yakni Hak adalah segala sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap manusia yang telah ada sejak lahir.
Oh ya, sekarang sudah tahu kan apa itu hak. Selanjutnya kita bicara mengenai Kesamaan Hak Manusia. Ada beberapa topik yang perlu kita kaitkan mengenai Kesamaan Hak Manusia. Salah satunya mengenai Hak Asasi Manusia atau biasa disingkat dengan HAM. Adapun persamaan HAM ini telah tercantum pada Universita Declaration of Human Right pada tahun 1948.
          Namun, dalam kenyataannya persamaan HAM di Indonesia belum sepenuhnya dirasakan seluruh masyarakat Indonesia. Mengapa tidak? Masih banyak perampaasan hak-hak yang dirasakan oleh sebagia masyarakat Indonesia. Contonya saja hak untuk hidup. Sering kali, kita menonton berita mengenai aborsi. Sungguh sangat disayangkan sekali ya, berapa juta jiwa bayi yang tak berdosa dirampas hidupnya oleh orang tua meraka sendiri, yang seharusnya melindungi meraka. Dan masih banyak lagi contonya
Oh ya, sahabat bloger! Selanjutnya saya akan membahas mengenai Kesamaan Derajat Manusia.Ngomong-ngomong bicara mengenai kesamaan derajat, kita perlu tahu yang definisi yang satu ini, yakni :

Apa  yang dimaksud dengan persamaan derajat?
Yup, menurut definisinya kesamaan derajat adalah sesuatu yang bisa dikatakan atau sesuatu yang selalu berhubungan dengan status, yakni suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Oh ya, sahabat bloger. Dalam agama kita diajarkan bahwa derajat manusia dimata Allah SWT, adalah sama. Allah SWT hanya melihat ketaqwaan umat-Nya. Namun dalam realita kehidupan di dunia ini sangatlah berbeda.  Manusia sendirilah yang membeda-bedakan derajat manusia satu dengan manusia lainnya.Padahal di negara kita sendiri, kesamaan derajat telah dimuat dalam Undang Undang Dasar 1945, yakni :
    · Pasal 27 ayat 1 : segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya
     · Pasal 27 ayat 2 : hak setiap warga Negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

Dan masih banyak lagi Undang undang yang memuat mengenai kesamaat derajat, yang tidak dapat saya jabarkan satu per satu

Oh ya, sahabat bloger, kita sebagai generasi muda Indonesia yang bermartabat, kita harus menghargai Hak dan Kesamaan Derajat Manusia demi terciptanya kesejahteraan.
Demikian tulisan ini saya buat, saya memohon maaf jika ada kata-kata yang berkenan, saya pun memohon kritik dan saran yang membangun. Oh ya, terima kasih telah berkunjung ke blog saya. Dan semoga bermanfaat.

Selasa, 18 November 2014

PENERAPAN DAN PELANGGARAN HUKUM YANG TERJADI DI INDONESIA

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan kembali diterapkannya hukuman mati. Pada hari Minggu dini hari, 20 Maret 2005, Astini menjalani eksekusi hukuman mati di Jawa Timur. Dia menjadi   orang keempat yang dieksekusi mati dalam kurun 1 tahun terakhir, tiga lainnya dieksekusi di Sumatra Utara untuk kasus narkoba. Sementara di kedepannya masih ada 53 orang terpidana mati –sebagian besar untuk kasus pidana narkoba dan terorisme- yang belum dieksekusi, bila mengacu pada data dari Jaksa Agung RI.
Sebagai salah satu organisasi HAM di Indonesia, Kontras menentang keras pelaksanaan hukuman mati (death penalty/capital punishment). Ada 2 alasan dasar mengapa KontraS menolak hukuman mati.   Pertama , atas dasar prinsip hukum HAM   yang mengutamakan nilai kemanusian di atas hukum positif apa pun. Kedua , atas dasar realitas politik hukum di Indonesia yang masih tidak netral dan korup.
Atas dasar prinsip kemanusiaan yang tercantum dalam berbagai hukum/perjanjian   HAM internasional -di mana Indonesia juga menjadi negara pesertanya- hukuman mati harus ditolak dalam hal:
1. Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran hak asasi manusia yang paling penting, yaitu hak untuk hidup ( right to life ). Hak fundamental ( non-derogable rights) ini merupakan jenis hak yang tidak bisa dilanggar, dikurangi, atau dibatasi   dalam keadaan apapun, baik itu dalam keadaan darurat, perang, termasuk bila seseorang menjadi narapidana. Indonesia sendiri ikut menandatangani Deklarasi Universal HAM   dan beberapa waktu lalu Presiden SBY telah berkomitmen akan menandatangani Kovenan Internasional Hak Sipil Politik, keduanya secara jelas menyatakan hak atas hidup merupakan hak setiap manusia dalam keadaan apapun dan adalah kewajiban negara untuk menjaminnya.

2. Hukuman mati memiliki turunan pelanggaran HAM serius lainnya, yaitu pelanggaran dalam bentuk tindak penyiksaan (psikologis), kejam dan tidak manusiawi. Hal ini bisa terjadi karena umumnya rentang antara vonis hukuman mati dengan eksekusinya berlangsung cukup lama. Tragisnya Indonesia sendiri telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan dan mengadopsinya menjadi UU Anti Penyiksaan No.5/1998.

3. Penerapan   hukuman mati di Indonesia juga bertentangan dengan perkembangan peradaban bangsa-bangsa di dunia saat ini. Amnesty Internasional , mencatat hingga 1 Oktober 2004 lalu, terdapat 118 negara –dengan rata-rata pertambahan 3 negara tiap tahun- yang telah menghapuskan hukuman mati, baik melalui mekanisme hukum maupun praktek konkrit. Bahkan dari jumlah di atas, 24 negara memasukkan penghapusan hukuman mati di dalam konstitusinya. Wilayah yang negaranya paling aktif menghapus praktek hukuman mati adalah Afrika, yang memiliki kultur, sistem politik, dan struktur sosial yang mirip dengan Indonesia. Penghapusan hukuman mati   -baik melalui mekanisme hukum atau politik- di Indonesia pasti meninggikan martabat Indonesia di mata komunitas internasional.
Atas dasar pertimbangan   politik hukum di Indonesia, hukuman mati harus ditolak karena:

1. Karakter reformasi hukum positif Indonesia masih belum menunjukkan sistem peradilan yang independen, imparsial, dan aparatusnya yang bersih. Bobroknya sistem peradilan bisa   memperbesar peluang hukuman mati lahir dari sebuah proses yang salah. Kasus hukuman mati Sengkon dan Karta yang lampau di Indonesia bisa menjadi pelajaran pahit buat kita. Hukum sebagai sebuah institusi buatan manusia tentu tidak bisa selalu benar dan selalu bisa salah. Bahkan menurut riset Amnesty Internasional, di Amerika Serikat (sejak 1973) sekalipun telah terjadi kesalahan sistem judisial terhadap 116 orang terpidana mati.

2. Dari kenyataan sosiologis, tidak ada pembuktian ilmiah hukuman mati akan mengurangi tindak pidana tertentu. Artinya hukuman mati telah gagal   menjadi faktor determinan untuk menimbulkan efek jera, dibandingakan dengan jenis hukuman lainnya.   Kajian PBB tentang hubungan hukuman mati ( capital punishment) dan angka pembunuhan antara 1988-2002 berujung pada kesimpulan hukuman mati tidak membawa pengaruh apapun terhadap tindak pidana pembunuhan   dari hukuman lainnya seperti hukuman seumur hidup. Meningkatnya kejahatan narkoba, terorisme, atau kriminal lainnya tidak semata-mata disebabkan oleh ketiadaan hukuman mati, namun oleh problem struktral lainnya seperti kemiskinan atau aparat huku/negara yang korup. Bahkan untuk kejahatan terorisme hukuman mati umumnya justru menjadi faktor yang menguatkan berulangnya tindakan di masa depan. Hukuman mati justru menjadi amunisi ideologis untuk meningkatkan radikalisme dan militansi para pelaku.

3. Praktek hukuman mati di Indonesia selama ini masih bias kelas dan diskriminasi, di mana hukuman mati tidak pernah menjangkau pelaku dari kelompok elit yang tindak kejahatannya umumnya bisa dikategorikan sebagai kejahatan serius/luar biasa. Para pelaku korupsi, pelaku pelanggaran berat HAM dengan jumlah korban jauh lebih masih dan merugikan ekonomi orang banyak tidak pernah divonis mati.    

4. Penerapan hukuman mati juga menunjukkan wajah politik hukum Indonesia yang kontradiktif. Salah satu argumen pendukung hukuman mati adalah karena sesuai dengan hukum positif Indonesia. Padahal semenjak era reformasi/transisi politik berjalan telah terjadi berbagai perubahan hukum dan kebijakan negara. Meski hukuman mati masih melekat pada beberapa produk hukum nasional, namun reformasi hukum juga menegaskan pentingnya hak untuk hidup. Pasal 28I ayat (1) UUD '45 (Amandemen Kedua) menyatakan:
hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui   sebagai pribadi di hadapan umum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun ”.

5. Sikap politik pemerintah terhadap hukuman mati juga bersifat ambigu. Beberapa waktu lalu pemerintah mengajukan permohonan secara gigih kepada pemerintah Arab Saudi untuk tidak menjalankan hukuman mati kepada Kartini, seorang TKW, dengan alasan kemanusiaan. Namun hal ini tidak terjadi pada kasus hukuman mati WNA di Sumatra Utara tahun lalu dan Astini kemarin ini.
Berdasarkan uraian diatas tersebut KontraS mendesak:
Untuk menghentikan berlangsungya eksekusi bagi terpidana hukuman mati dalam waktu dekat, perlu adanya upaya intervensi politik dari Presiden.
Secara strategis   jangka panjang, perlu dilakukan pencabutan   hukuman mati di berbagai produk hukum Indonesia, mulai dari KUHP hingga UU yang relevan.
Presiden harus segera menandatangani/mengaksesi Kovenan Internasional Sipil Politik, berikut   kedua Protokol Tambahannya (Optional Protocol I & II).
Menyerukan kepada masyarakat luas untuk membuat petisi menolak pemberlakuan hukuman mati ke Presiden/DPR.  






SUMBER :http://www.kontras.org/hmati/index.php?hal=pers&id=41

PANDANGAN STRATIFIKASI DI INDONESIA


1. pandangan saya adalah stratifikasi sosial kerap dilakukan tanpa pertimbangan kemanusiaan dan rasa keadilan. Dalam stratifikasi tertutup, seseorang dibagi tinggi rendah kastanya hanya berdasarkan keturunan, bukan atas prestasinya. Sementara dalam stratifikasi terbuka, masing-masing individu dipaksa untuk berkompetisi, namun tidak dalam ruang kompetisi yang sehat. Stratifikasi sosial tidak perlu ada karena hanya akan memicu kesenjangan dan kecemburuan sosial, serta tidak memegang prinsip keadilan dan kesamarataan antar sesama manusia. 
2, Di Indonesia sistem stratifikasinya terbuka dalam artian setiap orang dapat berpindah kasta/kedudukan sesuai dengan usaha dan pencapaiannya. 
3 Saya pernah tinggal di Makassar 8 tahun. Dari pandangan saya mobilitas penduduk kota Makassar lebih cenderung pada perubahan tempat tinggal. Sebagian penduduk kota Makassar adalah pendatang, baik dari daerah sekitar (Sulsel, Sulbar dan Sultra) maupun dari daerah-daerah yang lebih jauh seperti dari Jawa Timur dan Nusa Tenggara. Mobilitas ini dilakukan untuk memperbaiki kualitas hidup. Kadang mobilitas ini dibarengi oleh pernikahan antar suku yang mulai lazim dilakukan di Makassar. Ada pun perubahan status sosial berupa perubahan nama belum dilakukan di daerah ini mengingat suku Bugis-Makassar yang merupakan mayoritas kota ini memiliki sistem gelar kebangsawanan yang ketat dan dijunjung tinggi semua warga.







sumber : https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20111016013028AASWfHe

Peranan Pemuda dalam Perkembangan Negara


   PEMUDA merupakan generasi penerus sebuah bangsa, kader bangsa, kader masyarakat dan kader keluarga. Pemuda selalu diidentikan dengan perubahan, peran pemuda dalam membangun bangsa ini sangat diperlukan untuk suatu bangsa.

Sejarah telah mencatat kiprah pemuda-pemuda yang tak kenal waktu yang selalu berjuang dengan penuh semangat biarpun jiwa raga menjadi taruhannya. Indonesia merdeka berkat pemuda-pemuda Indonesia yang berjuang seperti Ir. Sukarno, Moh. Hatta, Sutan Syahrir, Bung Tomo dan lain-lain dengan penuh mengorbankan dirinya untuk bangsa dan Negara. Satu tumpah darah, satu bangsa dan satu bahasa merupakan sumpah pemuda yang di ikrarkan pada tanggal 28 Oktober 1928. Begitu kompaknya pemuda Indonesia pada waktu itu, dan apakah semangat pemuda sekarang sudah mulai redup, seolah dalam kacamata negara dan masyarakat seolah-olah atau kesannya pemuda sekarang malu untuk mewarisi semangat nasionalisime.

Sekarang Pemuda lebih banyak melakukan peranan sebagai kelompok politik dan sedikit sekali yang melakukan peranan sebagai kelompok sosial, sehingga kemandirian pemuda sangat sulit berkembang dalam mengisi pembangunan ini. Peranan pemuda dalam sosialisi bermasyrakat sungguh menurun dratis, dulu biasanya setiap ada kegiatan masyarakat seperti kerja bakti, acara-acara keagamaan, adat istiadat biasanya yang berperan aktif dalam menyukseskan acara tersebut adalah pemuda sekitar. Selaku Pemuda kita dituntut aktif dalam kegiatan-kegiatan masyarakat, sosialisasi dengan warga sekitar. Kehadiran pemuda sangat dinantikan untuk menyokong perubahan dan pembaharuan bagi masyarakat dan negara. Dengan penuh harapan kami pemuda-pemudi Indonesia bisa membangun dan memajukan Indonesia menjadi yang lebih baik.

Internalisai belajar dan Sosialisasi

Internalisasi adalah perubahan dalam masyarakat. Sedangkan Sosialisasi adalah suatu peroses yang mempelajari tentang norma – norma masyarakat yang akan membentuk keperibadiannnya dilingkungan masyarakat. Jadi jika tidak adanya Internalisasi dan Sosialisasi didalam lingkungan masyarakat. Maka tidak akan ada perubahan dilingkungan itu. Adapun dikaitkan dengan proses sosialisasi.

Generasi muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat ikut serta dalam mengisi pembangunan yang kini sedang berlangsung, pemuda di Indonesia sangat beraneka ragam dari sabang sampai merauke.
      Ada 3 kategori dalam mengelompokan generasi muda berdasarkan umur dan lembaga serta luang lingkup tempat pemuda berada: 

Siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah.
Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi.
Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 –  
30 tahun keatas.

Generasi muda dalam proses pertumbuhan dan perkembangannya menghadapi berbagai permasalahan yang perlu diupayakan penanggulangannya dengan melibatkan semua pihak.
Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh generasi muda di Indonesia antara lain sebagai berikut :

1. Terbatasnya lapangan kerja yang tersedia. tingkat pengangguran tinggi dan menjadi beban  

    bagi keluarga maupun negara.

2. Penyalahgunaan Obat Narkotika dan Zat Adiktif lainnya yang merusak fisik dan mental  

    bangsa.

3. Masih adanya anak-anak yang hidup menggelandang.

4. Pergaulan bebas yang merujukkan pada penyimpangan perilaku (Deviant   behavior).

5. Masuknya budaya barat (Westernisasi Culture) yang tidak sesuai dengan kepribadian bangsa

    kita yang dapat merusak mental generasi muda.

6. Perkawinan dibawah umur yang masih banyak dilakukan oleh golongan masyarakat,

    terutama di pedesaan.

7. Masih merajalelanya kenakalan remaja dan permasalahan lainnya.

Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda dalam Keputusan Menteri Pendidkan dan Kebudayaan yang tertuang pada nomor : 0323/U/1978 tanggal 28 oktober 1978. Bertujuan agar semua pihak yang tikut serta dan yang berkepentingan untuk penanganannya harus benar-benar menggunakannya sebagai pedoman agar pelaksanaanya dapat terarah dan menyeluruh serta dapat mencapai sasaran dan tujuan yang dimaksud.
Pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda disusun berlandaskan Pancasila, Undang-undang dasar 1945, Garis-garis Besar Haluan Negara, Sumpah Pemuda dan Proklamasi, Tata nilai ditengah masyarakat.
Untuk mencapai pembinaan dan pengembangan bagi generasi muda yang diinginkan dapat kita laksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut:

Melaksanakan usaha kesejahteraan sosial.
Melakukan pendidikan dan pelatihan bagi generasi muda.
Melaksanakan pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara           terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
Menyelenggarakan kegiatan pengembangan kewirausahaan untuk generasi muda di
         lingkungannya.

   5.   memupuk kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial

        yang kreatif, kreatif, edukatif, ekonomis dan produktif. 

   6.  menggunakan sumber dan potensi di lingkungannya secara berswadaya secara tanggung

        jawab.

  7.   menguatkan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.

  8.   menyelenggarakan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

 sangat diperlukan penataan kehidupan pemuda agar mereka mampu melaksanakan peranan yang penting dalam masa depan sekalipun, bahwa masa depan tersebut tidak berdiri sendiri, dan mereka dapat menjadi generasi muda yang membanggakan bangsa dan negara.

Proses Sosialisasi

                  Proses Sosialisasi ada 4 yaitu:

-          Tahapan Persiapan > Tahapan ini ilakukan sejak manusia dilahirkan, pada saat anak – anak mulai mempersiapkan dirinya untuk mengenal dunia sosialisasi dari lingkungan rumah, media dan tempat – tempat yag disinggahinya dengan cara meniru walaupun tidak sempurna.

-          Tahapan Meniru > Di mana seorang anak yang mulai sempurna untuk meniru apa yang dilakukan orang      

           dewasa. Dia mulai mengetahui namanya, nama orang tuanya, dan apa yang dilakukan oleh orang tuanya.

-          Tahapan Siap Bertindak > Tahapan ini memulai seorang anak yang hanya meniru menjadi seorang diri yang    

           dia inginkan, menyadari adanya suatu norma yang ada dirumah maupun dilingkungannya, dan mulai  

           mendapatkan kompleks yang harus dihadapinya didalam bersosialisasi.

-          Tahapan Norma Kolektif  > Tahapan ini sudah dianggap dewasa karna didalam dirinya sudah tau sepenuhnya

           apa itu arti norma dalam kehidupanyang sebenarnya, memiliki rasa peduli yang tinggi terhadap orang yang iia

           kenal maupun orang yang iia tidak kenal dalam arti Masyarakat Luas.

           Disamping itu pembinaan generasi muda juga ada pengertian pokoknya.

           Dua Pengertian Pokok Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.

           Pengertian pokok pembinaan dan pengembangan Generasi Muda ada dua yaitu:

-          Generasi Muda sebagai Subyek

-          Generasi Muda sebagai Obyek

            Generasi Muda subyek adalah mereka yang telah dibekali ilmu dan kemampuan  

            serta landasan untuk dapat mandiri dalam menyelesaikan masalah – masalah  

            yang dihadapi bangsa, dalam rangka kehidupan berbangsa bernegara serta

            pembangunan nasional.

            Generasi Muda Obyek adalah mereka yang masih memerlukan bimbingan yang   

            mengarah kan kepada pertumbuhan potensi menuju ke tingkat yang maksimal

            dan belum dapat mandiri secara fungsional di dalam kehidupan berbangsa dan

            bernegara serta pembangunan nasional

            Masalah – masalah Generasi Muda

            Banyak sekali masalah – masalah yang ada dikalangan generasai muda.

      Contohnya :

-           Menurunnya jiwa idealisme, patriorisme dan nasionalisme dikalangan generasi  

            muda.

-          Kurangnya Gizi yang dapat menghambat pertumbuhan dan perkembangan generasi muda.

-          Kawin Muda, Pergaulan Bebas, Meningkatnya Kenakalan Remaja (Tauran, Mabuk – mabukan, ganja, Narkoba).

-          Belum adanya peraturan UUD yang menyangkut tentang Generasi Muda. 

Tanggapan dalam kasus ini adalah sudah saatnya generasi muda era ini harus menunjukkan jiwa sosialnya, dan lebih mencintai lingkungan sekitar bukan hanya untuk bersengang-senang dengan dunianya, apalagi sampai ada yang terjerumus kedalam contoh diatas. Buktikan bahwa pemuda Indonesia peduli dengan negaranya, seperti kutipan Bung Karno “Seribu orang tua hanya dapat bermimpi, satu orang pemuda dapat mengubah dunia.” Sudah jelas disini beliau membangkitkan semangat membaranya untuk para pemuda Indonesia, untuk memajukan bangsa, bukan malah merusaknya. Contoh diatas adalah salah satu kerusakan pemuda yang makin hari makinmenjamur.Saran saya agar pemerintah lebih memperhatikan masa depan pemuda. Lebih mengayomi masyarakat Indonesia yang sudah diracuni oleh kebodohan yang sudah merajalela. Dan gerakan ini bukan hanya pemerintah saja yang turun tangan, jika pemertintah sudah memberikan fasilitas, jalan keluar, atau solusi yang baik utnuk para pemuda, tetapi para pemudanya iotu sendiri tidak mau berubah dengan sikap mereka, bagaikan menangkap angin. Tidak ada hasil, yang ada hanya sia-sia.



sumber  :http://gitaasaputri.wordpress.com/2013/12/12/peranan-pemuda-dalam-sosialisasi-internalisasi-belajar-dan-pembinaan-pengembangan-generasi-muda/

Selasa, 30 September 2014

( ILMU SOSIAL DASAR ) Masalah Soial Dasar

Kejahatan
Kejahatan sering disebut sebagai tindak kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum. Pengangguran dan kemiskinan dapat menyebabkan tindak kejahatan. Jika tidak dilandasi keimanan dan akal sehat, penganggur mengambil jalan pintas untuk mengatasi kemiskinannya. Banyak cara keliru yang dijalani misalnya melakukan judi, penipuan, pencurian, pencopetan, perampokan hingga pada pembunuhan. Yang stress dan tidak kuat bisa kemudian minum-minuman keras atau memakai narkoba. Namun ternyata kejahatan tidak hanya karena miskin. Banyak orangorang yang sebenarnya sudah mapan hidupnya melakukan kejahatan. Kamu pernah mendengar istilah korupsi? Korupsi sebenarnya tak jauh beda dengan
mencuri. Yakni mencuri sesuatu yang bukan haknya dengan cara-cara tertentu. Uang atau barang yang telah dipercayakan untuk dikelola diambil
untuk kepentingan dirinya. Itulah korupsi. Contohnya adalah mengambil sebagian dana yang mestinya untuk korban bencana alam. Korupsi biasanya dilakukan oleh para pegawai dan pejabat. Perbuatan korupsi kadang sulit diketahui karena pelakunya sangat pintar menyembunyikan.
Negara kita termasuk negara yang paling tinggi tingkat korupsinya. Sungguh memprihatinkan sekali bukan..?
Solusi dari semua ini adalah Sekolah terbuka
Sekolah terbuka merupakan sekolah yang waktu belajarnya tidak terlalu padat dan terikat. Sekolah terbuka diperuntukkan bagai siswa yang kurang mampu. Dengan sekolah terbuka siswanya dapat sekolah meskipun sudah bekerja

Sumber : www.google.com